REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI —- Baliho bakal calon (Balon) wali kota mulai marak di sejumlah titik Kota Sukabumi. Ironisnya, sebagian besar baliho tersebut ilegal dan tidak membayar pajak.
Dari pantauan di lapangan, spanduk dan baliho balon walikota misalnya terpasang di sekitar Lapang Merdeka dan perempatan lampu merah Degung, Kota Sukabumi. Sejumlan baliho balon yang terlihat misalnya Sekda Kota Sukabumi, M Muraz, Yeyet Hudayat, Deden Muhlisin dan Achmad Fahmi ( balon wali kota PKS).
‘’Kebanyakan baliho tersebut memang illegal,’’ cetus Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi, Rudi Juhayat, Kamis (12/4).
Seharusnya, pemasangan baliho tersebut mendapatkan perizinan dari kepala daerah. Ketentuan ini tercantum dalan Pasal 9 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam Perda tersebut diterangkan setiap badan atau orang perorangan yang menyelenggarakan atau memasang reklame wajib mendapatkan izin kepala daerah. Peraturan ini, lanjut Rudi, berlaku untuk semua kalangan baik pebisnis maupun individu tertentu yang ingin maju dalam pemilukada Kota Sukabumi 2013 mendatang.
Ke depan, KPMPT akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untum menertibkan baliho illegal ini. Namun, hingga Kamis (12/4) sore, baliho balon wali kota ini masih tetap terpasang.