REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) akan tetap melakukan operasi narkoba di Lapas, karena UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika tidak membatasi wilayah operasi pemberantasan narkoba. MoU dinilai tidak akan mempengaruhi jalannya operasi.
Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, menyatakan dalam upaya pemberantasan Narkotika, BNN tidak selalu membutuhkan nota kesepahaman. "Kalau ada indikasi peredaran narkoba di Lapas, kami tetap masuk," tegasnya, saat dihubungi, Kamis (12/4).
Pihaknya menyatakan siap mengaktifkan kembali kerja sama dengan Kemenkumham. Menurutnya, dengan adanya nota kesepahaman terkait pemberantasan narkotika di lapas, artinya ada kesamaaan dan semangat memberantas narkotika.
Kemenkumham sempat melakukan Pembekuan nota MOU setelah Satgas Pemberantasan Narkotika yang dipimpin Wamenkumham, Denny Indrayana dituding melakukan pemukulan terhadap petugas lapas. Pembekuan MoU itu dinilai BNN tidak mengganggu upaya pemberantasan narkoba oleh BNN.
"Tidak ada pengaruhnya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Benny Jozua Mamoto. Keberadaan MoU ini memangkas prosedur jika BNN melakukan operasi pemberantasan narkotika di lapas dan rutan. Bila tak ada MoU, pihaknya akan tetap melakukan operasi mendadak seperti biasanya karena mengacu pada UU.