Kamis 12 Apr 2012 11:32 WIB

Warga di Sekitar Tambang Freeport Krisis Air Bersih

Rep: Palupi Annisa Auliani / Red: Djibril Muhammad
Tambang Freeport di Papua
Tambang Freeport di Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat sekitar area tambang PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika sulit mendapat air bersih. Hal ini terjadi karena kerusakan hutan dan limbah dari PT. Freeport yang dibuang langsung ke badan sungai Ajkwa.

Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPR, Habib Nabiel Almusawa, yang merupakan anggota Panja Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Komisi IV DPR dalam keterangan persenya di Jakarta, Kamis (12/4).

Kerusakan hutan dan lingkungan tersebut, bukan hanya mengakibatkan langkanya air bersih, tetapi juga mengakibatkan hilangnya biota sungai dan biota laut. "Ini menjadi perhatian serius bagi Tim Panja PPKH," tegasnya di Jakarta, Kamis (12/4).

Menurut Pasal 45 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas pertambangan wajib dilakukan reklamasi dan atau rehabilitasi.

Kewajiban lain bagi pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan adalah membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.

Perusahaan itu telah terbukti menimbulkan kerusakan hutan, lingkungan dan sosial serta belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya baik secara teknis maupun administrasi sesuai dengan Peraturan dan Perundangan-Undangan yang berlaku," tuturnya.

Panja PPKH, lanjut dia, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar meninjau kembali izin yang telah diberikan dan tidak memberikan izin penambahan perluasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT. Freeport.

Panja PPKH juga meminta Kemenhut agar menghentikan kegiatan 13 Perusahaan tambang yang tercantum dalam Keppres No. 41/2004 yang belum mendapatkan IPPKH. Di area penambangan PT. INCO juga terjadi kerusakan hutan dan lingkungan di kawasan hutan lindung, kayu hasil tebangan pembukaan kawasan hutan terbengkalai dan tidak termanfaatkan.

Masyarakat sekitar area pertambangan juga banyak yang kesulitan mendapatkan air bersih. "Panja meminta Kemenhut agar meninjau kembali luasan alokasi IPPKH yang telah diterbitkan kepada PT. INCO untuk disesuaikan dengan kemampuan operasional dan progres yang selama ini dicapai oleh PT. INCO," pungkas legislator dari Dapil Kalimantan Selatan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement