Rabu 11 Apr 2012 11:51 WIB

DPR: Monopoli Angkutan Haji Melanggar UU

Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Hakim
Foto: pks-sumatera.org
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Hakim meminta agar tidak ada lagi monopoli angkutan jemaah haji sehingga besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bisa ditekan lebih rendah lagi.

"Praktek monopoli angkutan haji yang selama ini dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia tidak hanya merugikan calon jamaah haji (calhaj) karena tidak bisa mendapatkan tarif yang murah, juga bertentangan dengan UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/4).

Menurut dia, monopoli pengadaan angkutan jemaah haji oleh Garuda melalui penunjukan langsung oleh Menteria Agama telah merugikan calon jemaah haji.

Dengan penunjukan langsung tanpa proses lelang umum, ia menambahkan, maka tarif penerbangan yang harus dibayar jemaah berpotensi lebih mahal karena tidak adanya harga pembanding atas pengajuan kontrak penawaran transportasi udara yang selama ini ditunjuk oleh Menag.

"Selama ini pelayanan pemberangkatan haji dimonopoli oleh PT Garuda Indonesia. Hal ini bertentangan dengan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang secara tegas melarang praktek monopoli dalam penyelenggaraan penerbangan," katanya.

Disisi lain, penunjukan langsung untuk pengadaan pesawat haji ini juga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement