Rabu 11 Apr 2012 08:58 WIB

Perempuan Juga Bisa Melakukan Diskriminasi

Rep: Indah Wulandari/ Red: Karta Raharja Ucu
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kaum perempuan juga bisa melakukan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat lainnya. Sehingga, pembahasan RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender dipandang abu-abu.

"Diskriminasi gender tidak melulu dilakukan kepada perempuan. Bahkan perempuan bisa jadi menjadi subyek penindas bagi laki-laki, atau bahkan penindasan bagi perempuan yang lain," sebut dosen Fakultas Hukum UI, Heru Susetyo, dalam kajian publik Nuansa Islam Mahasiswa Universitas Indonesia (SALAM UI), Selasa (10/4) petang.

Diskriminasi yang terjadi pada gender yang sama dicontohkannya banyak terjadi di ruang domestik. Misalnya, perlakuan ibu rumahtangga kepada pembantunya. Maka, imbuh Heru, bisa ditarik kesimpulan jika akar diskriminasi terhadap perempuan tidak hanya mengenai gender. Tapi, bisa terkait perbedaan strata pendidikan, sosial, ekonomi, politik, budaya, maupun ideologi.

Bila isu mengenai gender ini diformulasikan ke dalam perundang-undangan, sebelumnya sudah ada undang-undang lainnya yang memihak kepada kepentingan perempuan. Di antaranya UU Nomor 7/1984 tentang Pengesahan CEDAW, UU Nomor 39/1999 tentang HAM, dan UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Heru juga mengkritisi beberapa pasal dalam draft UU Kesetaraan Gender. Misalnya pada pasal 2 dan 3 yang masih memuat istilah 'kesamaan' (sameness), bukan 'persamaan' (equality). Juga istilah 'dalam segala bidang kehidupan' yang menurut Heru akan mengganggu kekhasan aneka ragam elemen bangsa.

"Jadi sebenarnya gender dan kekerasan adalah kenyataan sosial di Indonesia. Tapi penyebabnya bukan hanya masalah gender," jelas Dewan Pendiri Masyarakat Tolak Pornografi ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement