Rabu 11 Apr 2012 06:43 WIB

RUU Pemilu, PKS Naikan PT Jadi 5 Persen

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal (kanan) dan Sekretaris FPKS Abdul Hakim (kiri)
Foto: Antara
Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal (kanan) dan Sekretaris FPKS Abdul Hakim (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Soal pembahasan RUU Pemilu di DPR, PKS kembali membuka diri terhadap perubahan. Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim, mengatakan partainya mengubah sikap terkait empat isu krusial RUU Pemilu. Perubahan ini, khususnya mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold-PT).

''Sehubungan belum terjadinya titik temu dalam pembahasan mengenai PT pada ruu pemilu, PKS siap dengan pilihan opsi PT 5 persen sebagaimana dtawarkan oleh partai besar lainnya,'' katanya, Rabu (11/4).

Padahal, pada pengambilan keputusan tahap pertama di tingkat pansus Selasa (10/4) malam, PKS menyatakan membuka pintu untuk dapat mengakomodasi partai kecil menengah dengan memberikan rentang toleransi PT dari 3,5 - 4 persen.

Dengan perubahan sikap ini, maka dapat pengambilan keputusan di tingkat II pada sidang paripurna, Rabu (11/4) siang, akan kembali memunculkan opsi PT lima persen. Padahal, sebelumnya sembilan fraksi yang ada di DPR sudah sepakat untuk PT hanya ada dua opsi, yaitu tiga persen dan empat persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement