Selasa 10 Apr 2012 17:58 WIB

Agusrin Resmi Dieksekusi di Lapas Cipinang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamuddin.
Foto: Antara
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, secara resmi telah menyerahkan diri untuk dilakukan eksekusi dan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Selasa (10/4). Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Adi Toegarisman.

"Terpidana Agusrin sudah dilakukan eksekusi sekitar pukul 17.30 WIB di LP Cipinang," katanya. Adi menambahkan Agusrin tiba di Lapas Cipinang usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Begitu sampai di lapas, tim pelaksana eksekusi dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu langsung melakukan penandatanganan berita acara eksekusi dan mengerahkan terpidana kepada Kepala Lapas Cipinang.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Agusrin, Marthen Pangrekun, mengatakan kliennya tetap memegang janji untuk menyerahkan diri untuk eksekusi kepada pihak Kejaksaan Agung. Menurutnya, Agusrin berangkat sendiri ke Lapas Cipinang tanpa didampingi kuasa hukumnya seperti Marthen Pangrekun dan Yusril Ihza Mahendra.

Sementara itu, untuk peninjauan kembali (PK) kasus Agusrin, pihak kuasa hukum mengajukan sejumlah novum atau bukti baru. Berkasnya akan dilanjutkan untuk pemeriksaan novum di Mahkamah Agung. "Mungkin pekan depan akan diserahkan ke MA. Kita akan menunggu putusan PK dari MA," kata Marthen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement