Selasa 10 Apr 2012 15:42 WIB

Kasus PON, KPK Periksa PT Adhi Karya-PP

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
PON 2012 Riau
Foto: wikipedia
PON 2012 Riau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Perda penyelenggaraan Pekan Olah Raga (PON) tahun 2012. Hari ini, Selasa (10/4), tim  penyidik memeriksa pihak PT Adhi Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP) di Mapolda Riau.

"Ya, hari ini ada lima pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi dari PT PP dan PT Adhi karya," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya. Kelima orang tersebut, di antaranya empat dari PT PP dan satu orang dari PT Adhi Karya. Mereka adalah Bagus, Nanang Nugroho, Satria Priambodo, dan Supriyadi dari PP. Satu lagi Satria Hedi dari PT Adhi Karya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Kini, keempatnya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau. Penahanan tersebut dilakukan guna pengembangan kasus suap di DPRD Riau ini. Mereka adalah M Faisal Aswan (anggota DPRD dari Golkar) dan Muhammad Dunir (dari PKB). Dua lainnya adalah Eka Dharma Putra (Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau) dan Rahmat Syahputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero).

Tak hanya itu, KPK juga berhasil mengamankan alat bukti berupa uang senilai Rp 900 juta. Uang tersebut terbagi dalam tiga tempat. Uang Rp 500 juta di tas warna hitam, Rp 250 juta di tas kertas coklat, dan Rp 150 juta di tas plastik hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement