Selasa 10 Apr 2012 14:38 WIB

Gaji Hakim tak Cukup Rp 4 Juta

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gaji hakim dinilai tidak cukup jika hanya Rp 4 juta per bulan. Penghasilan mereka harus lebih ditingkatkan lagi agar kesejahteraan hakim lebih maksimal. Peningkatan gaji hakim diyakini dapat lebih meningkatkan performa kinerja hakim.

"Perlu dinaikkan, gaji hakim tidak memadai kalau hanya sekitar Rp 4 juta," jelas Hakim Agung, Gayus Lumbuun, di DPR, Selasa (10/4). Terlebih lagi hakim di daerah, tentu sangat mengalami kekurangan dengan penghasilan sebanyak itu. Menurutnya, kalau golongan IIIA idealnya Rp 7 juta sampai Rp 8 juta.

Gayus sepakat dengan protes kesejahteraan yang dilakukan oleh hakim. Namun Gayus berharap para hakim tidak menyalahkan pemerintah dan DPR. Karena keduanya dinilainya telah mengupayakan remunerasi kesejahteraan hakim. "Jangan MA melontarkan itu kepada pemerintah maupun DPR. Jangan MA responsif karena kenaikan APBN sudah diarahkan untuk kesejahteraan hakim," jelasnya.

Pihaknya mengatakan, DPR dan pemerintah sudah mengupayakan kesejahteraan hakim dengan remunerasi Rp 405,1 miliar. "Mestinya remunerasi diarahkan kesekjenan untuk kesejahteraan hakim bukan yang lainnya. Dan para hakim berhak mempertanyakan." Walau demikian, Gayus mengimbau agar para hakim tak sampai mogok kerja, karena hal ini menyangkut wibawa hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement