Selasa 10 Apr 2012 10:14 WIB

FPKS Desak Pemerintah Turunkan Harga Sembako

Sembako di pasar tradisional (Ilustrasi)
Foto: infogress.com
Sembako di pasar tradisional (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SAMARINDA -- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Muhammad Firdaus mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah untuk menurunkan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional yang belakangan ini mengalami lonjakan cukup mencolok.

"Seharusnya pemerintah mampu mengimbau masyarakat dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang menaikkan harga kebutuhan pokok, sementara pemerintah belum melakukan tindakan menaikkan harga BBM," ujar Firdaus, Selasa.

Dari hasil pemantauan Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata Muhammad Firdaus , harga kebutuhan pokok saat ini naik sebesar dua hingga tiga persen dan kenaikan harga tersebut, menurut Kemendag, terjadi karena mengikuti siklusnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR itu mempertanyakan sikap pemerintah yang membiarkan pasar melakukan kebijakan sendiri untuk menaikkan harga kebutuhan pokok, padahal keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM belum final.

Ia mengatakan, jika terus terjadi pembiaran dari pemerintah, maka akan tejadi kesulitan di masyarakat dalam mengatur pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena harga kebutuhan pokok naik sementara pendapatan mereka tetap.

"Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan operasi pasar yang efektif guna mengantisipasi terjadinya lonjakan harga kebutuhan pokok akibat ulah spekulasi para tengkulak-tengkulak di pasar-pasar tradisional," katanya.

Firdaus mengatakan, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus berada dalam kesulitan hidup, dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok tanpa adanya tindakan tegas guna mengatasi permasalahan itu.

"Pemerintah harus konsisten, ketika kenaikan BBM di tunda maka keputusan menaikkan harga kebutuhan pokok di masyarakat juga harus dihentikan," ujar anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan dan Probolinggo) itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement