Senin 09 Apr 2012 23:24 WIB

Nazaruddin Harap Majelis Hakim tak Diintervensi Anas Urbaningrum

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, bersiap memberikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, bersiap memberikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, akan divonis pada 20 April 2012 mendatang. Nazaruddin berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan memvonisnya tidak diintervensi oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan pimpinan KPK jilid dua.

"Saya berharap agar majelis tidak terintervensi oleh Anas atau pimpinan KPK jilid dua," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4).

Setelah mendengarkan pledoi atau pembelaan dari Nazaruddin, majelis hakim memutuskan bahwa vonis akan dibacakan pada Jumat tanggal 20 April 2012 pukul 09.00 WIB.

"Maka, pemeriksaan dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan untuk putusan,'' kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Dharmawati Ningsih. ''Pembacaan putusan ditunda pada persidangan yang akan datang, yaitu tanggal 20 April 2012 jam 09.00 WIB."

Pledoi pribadi maupun penasehat hukum Nazaruddin menyatakan bahwa mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat tersebut sama sekali tidak menerima fee berupa lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI). Fee diberikan karena telah memenangkan DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games senilai Rp 191 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan bendahara umum Partai Demokrat itu hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement