Senin 09 Apr 2012 22:57 WIB

Nazaruddin akan Divonis Sebelum Shalat Jumat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, menambahkan pernyataan pada berkas pembelaannya saat memberikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, menambahkan pernyataan pada berkas pembelaannya saat memberikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, telah mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, pada Senin (9/4). Majelis telah memutuskan bahwa vonis akan dibacakan pada Jumat tanggal 20 April 2012 pukul 09.00 WIB.

"Maka, pemeriksaan dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan untuk putusan. Pembacaan putusan ditunda pada persidangan yang akan datang, yaitu tanggal 20 April 2012 jam 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Dharmawati Ningsih, sebelum menutup sidang pada Senin (9/4).

Sebelumnya, jaksa I Kadek Wiradana mengatakan tidak akan mengajukan replik (tanggapan atas pledoi). Dia menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan pidana.

Sementara salah satu penasehat hukum Nazaruddin, Rufinus, juga mengatakan tetap pada pembelaannya. Sehingga, mereka tidak akan mengajukan duplik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement