REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, telah mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, pada Senin (9/4). Majelis telah memutuskan bahwa vonis akan dibacakan pada Jumat tanggal 20 April 2012 pukul 09.00 WIB.
"Maka, pemeriksaan dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan untuk putusan. Pembacaan putusan ditunda pada persidangan yang akan datang, yaitu tanggal 20 April 2012 jam 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Dharmawati Ningsih, sebelum menutup sidang pada Senin (9/4).
Sebelumnya, jaksa I Kadek Wiradana mengatakan tidak akan mengajukan replik (tanggapan atas pledoi). Dia menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan pidana.
Sementara salah satu penasehat hukum Nazaruddin, Rufinus, juga mengatakan tetap pada pembelaannya. Sehingga, mereka tidak akan mengajukan duplik.