REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, Senin (9/4), curhat saat membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia sedih karena merasa dikorbankan dalam kasus suap wisma atlet sehingga membuatnya harus berpisah dengan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, dan ketiga anaknya yang masih balita.
"Saya benar-benar sedang dalam cobaan hidup. Saya jadi korban rekayasa dan dizalimi secara sadis,'' kata Nazaruddin sambil mengucurkan air mata. ''Begitu tega saya dipisahkan dengan istri saya dan berpisah dengan tiga anak saya yang masih balita."
Karena merasa menjadi korban dalam kasus wisma atlet, Nazaruddin mengaku dirinya menjadi sering sakit-sakitan lantaran jiwanya terganggu. Padahal, ia merasa sebagai anak muda berusia 33 tahun yang sejak kecil berusaha keras hingga bergabung ke Partai Demokrat.
"Saya masuk DPR bukan untuk cari uang. Dengan usaha saya, saya sanggup menghidupi keluarga saya," kata Nazaruddin.
Nazaruddin merasa dirinya hanya dijadikan tumbal untuk memenuhi keinginan publik bahwa harus ada petinggi yang dihukum. Sehingga, kata Nazaruddin, masyarakat akan diam dan tidak bertindak kepada Anas Urbaningrum jika dirinya sudah dihukum.