REPUBLIKA.CO.ID,SAMPANG--Pengadilan Negeri Sampang, Madura, kini tengah melakukan mediasi antara petani garam dengan Menteri Perindustrian dalam sengketa dugaan perbuatan melawan hukum yang kini diproses di pengadilan itu.
Humas Pengadilan Negeri Sampang, Syihabuddin, Senin, menjelaskan, mediasi kedua pihak dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Poernomo Amin Cahyo.
"Sidang gugatan petani garam yang diwakili oleh Asosiasi Petani Garam Indonesia (APGI) dengan Menteri Perindustrian ini sudah digelar empat kali," terang Syihabuddin.
Sidang pertama digelar pada tanggal 19 Januari 2012 dengan jadwal sidang setiap setengah bulan sekali.
Kasus gugatan petani garam yang diwakili APGI yang berkantor di Sampang, Madura dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat ini, tercatat dalam perkara gugatan nomor: 16/PTDG/2012/PN SPG.
APGI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Perindustrian atas dugaan menyalahgunakan bantuan program intensifikasi lahan garam di Pulau Madura senilai Rp8,7 miliar.
Menurut Ketua APGI Gada Rahmatullah, Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Sampang pada akhir Desember 2011.
Ia menjelaskan, sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), dana bantuan sebesar Rp 18,7 miliar itu untuk peningkatan program lahan produksi budi daya lahan tambak, bagi petani garam.
Akan tetapi dalam pelaksanaanya dana tersebut hanya diperuntukkan bagi PT Garam, bukan untuk petani garam.
Kebijakan Menteri Perindustrian itu, kata dia, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Selain Menteri Perindustrian MS Hidayat, APGI juga menggugat Direktur Utama PT Garam Slamet Untung Irredenta.