REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) sekaligus tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Goeltom, membenarkan pernah menawarkan satu jabatan kepada Nunun Nurbaetie, terdakwa kasus cek pelawat. Jabatannya adalah sekretaris Umum Gabsi (Gabungan Bridge Seluruh Indonesia) kepada Nunun Nurbaetie.
"Iya, saya menawarkan dua kali. Tawaran pertama di kantor saya kedua di kantornya. Tapi ditolak," kata Miranda saat bersaksi untuk terdakwa Nunun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/4). Miranda menjelaskan, untuk menjadi seorang pejabat Gabsi, diperlukan sosok yang mengerti tentang keorganisasian. Nunun pun dianggap memiliki keajlian itu dan ia memiliki jaringan yang luas.
Miranda membantah, jika ia mengajukan nama Nunun lantaran ia istri dari Wakapolri pada saat itu, Adang Daradjatun. "Bukan," kata Miranda. Pada perkara ini, Miranda kerap disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab. Motif dari pemberian suap cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 terkait dengan pemilihannya sebagai DGS BI 2004.
Berdasarkan surat dakwaan Nunun yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu, sebelum proses pemilihan DGS BI itu dimulai, Nunun melakukan pertemuan dengan Miranda agar diperkenalkan kepada anggota Komisi IX DPR yang dikenal Nunun. Kemudian, Nunun memberikan nomor telepon anggota DPR 1999-2004, Udju Djuhaeri dan diperkenalkan dengan Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta.