REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda S Goeltom, mengaku tidak tahu jika suap sebesar Rp 24 miliar untuk puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Miranda pun sama sekali tidak merasa memberikan cek pelawat itu.
"Tidak tahu. Saya baru dengar (kasus ini) pada Agustus 2008 ketika membaca koran. Saya pun tidak pernah memberikan cek pelawat itu" kata Miranda saat menjawab pertanyaan majelis hakim saat sidang perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/4).
Mendengar jawaban Miranda, majelis hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko menanyakan apakah Miranda mencoba mencari tahu tentang cek pelawat itu. Miranda menjawab tidak mencari tahu. "Tidak pernah. Dari 2008 sampai sekarangg, saya tidak pernah menghubungi seseorang untuk cari tahu," kata Miranda.
Miranda mengatakan, ia tidak perlu mencari tahu tentang kasus itu, karena pada awalnya ia mengira Agus Condro (salah satu anggota DPR yang menerima cek pelawat namun sekaligus whistle blowers pada kasus ini), hanya berbicara asal. "Saya pikir Agus hanya ngomong sembarangan. Tapi jadinya sekarang seperti ini," katanya.
Pada perkara ini, Miranda kerap disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab. Berdasarkan surat dakwaan Nunun yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu, sebelum proses pemilihan DGS BI itu dimulai, Nunun melakukan pertemuan dengan Miranda agar diperkenalkan kepada anggota Komisi IX DPR yang dikenal Nunun. Kemudian, Nunun memberikan nomor telepon anggota DPR 1999-2004 dan diperkenalkan ke Udju Djuhaeri, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta.