Senin 09 Apr 2012 10:27 WIB

Perda Tempat Hiburan Jadi Alat Tekan Prostitusi

Razia PSK (Ilustrasi)
Foto: dinsos.jakarta.go.id
Razia PSK (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Untuk menekan praktik prostitusi diperlukan peraturan yang tegas. Hal ini disiapkan oleh DPR Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurut anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bekasi, Daris, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Pariwisata dan Hiburan dapat meminimalisir praktik prostitusi di wilayah tersebut.

"Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi tersebut dan melaporkannya kepada kami (DPRD), sehingga Raperda yang mengatur tentang aktivitas tersebut perlu segera disahkan," katanya, di Cikarang, Senin (9/4). Menurutnya, kajian Raperda tersebut sudah terlantar selama enam bulan sejak diusulkan dan tidak ada kepastian dari Dinas Pemuda, Olah Raga, Budaya, dan Pariwisata (Disporabudpar).

Dengan adanya Perda tersebut, kata dia, maka Kabupaten Bekasi bisa meningkatkan PAD dari sektor hiburan dan pariwisata melalui penarikan retribusi. "Saat ini tidak ada payung hukum untuk menarik retribusi maupun pajak, jadi pengusaha khususnya tempat hiburan malam seenaknya saja beroperasi dan menjamur di mana-mana," katanya.

Praktik prostitusi yang dikeluhkan masyarakat, kata dia, terjadi di sepanjang jalan berstatus negara di kawasan setempat ketika malam hari. Karena, jalur itu adalah pusat lalu lintas masyarakat dari berbagai wilayah di Jabodetabek. Pihaknya menyesali terkatung-katungnya pembahasan Raperda tersebut tanpa ada kepastian dari pemerintah setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement