Ahad 08 Apr 2012 15:16 WIB

Ulama NU: Putusan MK tentang 'Nasab' Sudah Tepat

Rep: Agus Raharjo/ Red: Hafidz Muftisany
Ketua Hakim Konstitusi memimpin sidang pengujian materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Foto: Antara
Ketua Hakim Konstitusi memimpin sidang pengujian materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG--Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anak diluar nikah menimbulkan polemik di masyarakat. Sebab, putusan Pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut dinilai sebagian masyarakat membolehkan perzinaan.

Para ulama juga beranggapan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan hukum agama terkait 'nasab' atau garis keturunan anak. Namun, anggapan sebagian ulama tersebut keliru dengan maksud MK sebenarnya. Salah satu ulama dari Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama Jawa Timur, Muhammad Nurul Huda, mengatakan anggapan sebagian para ulama keliru terkait putusan MK tersebut.

"Selama ini anggapan para ulama keliru terhadap putusan itu," kata ulama yang biasa dipanggil Gus Huda tersebut, Sabtu (7/4).

Pimpinan PC NU Sidoarjo tersebut mengungkapkan, bahwa putusan MK tersebut hanyalah masalah perdata, tidak menyentuh 'nasab'nya. Jadi, kata dia, anak masih mendapatkan hak-haknya dari ayah biologisnya. Bahkan, anak dapat menuntut hak secara perdata pada ayah biologisnya. Lebih lanjut, Gus Huda mengungkapkan, hal itu dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan hidup si anak. Sebab, selama ini, anak diluar nikah hanya menjadi tanggungjawab sang ibu yang melahirkannya.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Gus Huda setelah ketua MK, Mahfud MD bertemu dengan ulama se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Dalam kunjungan tersebut, Mahfud memberi penjelasan terkait putusan MK yang menimbulkan polemik di masyarakat saat memberi ceramah umum dalam "Pengajian Konstitusi" yang diselenggarakan MK dengan Ponpes Tebuireng.

Mahfud meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyamakan 'Nasab' dengan perdatanya. Hal itulah yang membuat masyarakat gelisah terkait putusan tersebut. Hukum perdata yang dimaksud MK hanya merujuk pada hubungan hukum antara anak dengan ayah biologisnya.

"Jangan samakan antara hukum nasab dengan perdata," kata dia di Jombang, Sabtu (7/4) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement