REPUBLIKA.CO.ID,BUKITTINGGI--Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sumbar memeriksa Kapolsekta Bukittinggi Kompol "YK" terkait kasus kematian tersangka yang ditahan di Polsekta Bukittinggi.
"Selain Kapolsekta, penyidik Propam Polda Sumbar juga memeriksa Wakpolsekta Bukittinggi AKP 'AK'," kata Pjs Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Mainar Sugianto di Padang, Sabtu.
Menurut dia, mereka dimintai keterangan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab mereka terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya tahanan di Polsekta Bukittinggi.
"Propam ingin mengetahui sejauh mana tanggung jawab mereka sebagai pimpinan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan enam oknum polisi ketika memeriksa tersangka, yang akhirnya berujung kematian," katanya.
Dia menambahkan, penyidik Propam menanyakan kepada Kapolsekta soal prosedur penyidikan yang dilakukan personel polisi Polsekta Bukittinggi terhadap tersangka.
"Apakah Kapolsekta Bukittinggi itu memberikan arahkan kepada anggotanya soal penyidikan yang baik untuk mengungkap suatu kasus atau bagaimana," katanya.
Dia mengatakan, Polda Sumbar telah menetapkan enam oknum polisi Polsekta Bukittinggi yakni Bripka "M", Briptu "B", Brigadir "R", Brigadir "BM", Brigadir "DH", dan Brigadir "F" sebagai tersangka sejak 3 April 2012.
"Enam orang itu sebelumnya hanya sebagai saksi, namun statusnya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Erik Alamsyah tersangka pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Menurut dia, Polda Sumbar menitipkan keenam oknum polisi itu di sel tahanan Mapolresta Padang.
Terkait hasil autopsi dari RSUP Dr M Djamil Padang, menurut Mainar Sugianto, saat ini masih di tangan Kapolda Sumbar dan hasilnya belum diketahui.