REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Setelah gagal mengeksekusi Bupati Lampung Timur (nonaktif), Satono, Senin (2/4), Kejaksaan Negeri (kejari) Bandar Lampung, akan mengeksekusi penahanan bupati yang jago dalang ini, Senin (9/4). Satono terpidana kasus korupsi APBD tahun 2005 sebesar Rp 119 miliar, dan divonis Mahkamah Agung (MA) 15 tahun penjara.
Kejari Bandar Lampung, telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap terpidana untuk pelaksanaan eksekusi pada Senin ini. Keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Teguh Heriyanto kepada wartawan Jumat, pihaknya masih menunggu kedatangan Satono pada Senin ini. “Sudah ada tim yang turun,” katanya.
Pihak kejari Bandar Lampung, sejak panggilan pertama Satono, telah menerjunkan tim untuk mengetahui keberadaan Satono. Namun, kejari belum memberikan keterangan tentang keberadaan bupati nonaktif tersebut apakah masih berada di kota Bandar Lampung, atau sudah hengkang, sejak putusan MA.
Sebelum adanya putusan MA, biasanya, Satono, berada di rumah pribadinya di Jl Antasari, Bandar Lampung. Namun, sejak keluarnya putusan MA pada 19 Maret 2012, Satono sudah tidak berada di rumaht tersebut lagi. Kejari masih berkeyakinan Satono masih berada di dalam kota Bandar Lampung.
Tim kejari akan menunggu hingga panggilan kedua. Bila panggilan ini juga terpidana masih mangkir, maka tim akan melakukan pemanggilan paksa untuk eksekusi.