Sabtu 07 Apr 2012 15:18 WIB

Panja RUU PKS:Usul Kontras tak Berdasar

Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari (kiri)
Foto: antara
Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial DPR RI Eva Kusuma Sundari menyesalkan pernyataan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mengusulkan penundaan pengesahan RUU PKS.

"Saya menyesalkan usulan KontraS (4/4) agar DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS) sampai ada pelurusan atas pasal-pasal yang sedang menjadi perdebatan," kata Eva di Semarang, Sabtu.

Alasan KontraS bahwa Pantia Khusus (Pansus) RUU PKS tidak responsif terhadap aspirasi publik, termasuk tidak berkunjung ke daerah-daerah konflik, menurut Eva, tidak mendasar karena Pansus sudah studi lapangan ke Poso, Papua, dan Aceh, di samping mengundang lebih dari 20 pihak ke DPR untuk konsultasi publik .

"Sebagai Ketua Panja RUU PKS, saya memutuskan sidang-sidang Panja terbuka untuk publik. Secara pribadi, saya telah membuat 'press release' dalam jumlah yang melebihi jumlah sidang Panja yang saya pimpin," kata Eva yang juga wakil rakyat dari PDI Perjuangan.

Akan tetapi, kata Eva, tidak ada respons atau reaksi dari KontraS dkk. "Ini berbeda sekali dengan aktivis PSHK (LSM Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, red.) yang ikut lembur dalam rapat-rapat Panja UU MD-3 (Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, red.)," katanya.

Anggota Komisi III (Bidang Hukum & Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan) DPR RI itu juga mencontohkan aktivis perempuan yang rajin datang di setiap rapat Panja RUU Pemberantasan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Pornografi, atau Pemilu.

"Mereka serius mengawal dan melakukan intervensi sepanjang proses pembahasan pasal demi pasal dalam rancangan undang-undang itu," kata Eva, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI.

"Dalam minggu terakhir, saya masih meminta draf usulan perbaikan dari KontraS untuk saya bawa ke rapat Pansus pada tanggal 4 dan 5 April 2012. Draf tersebut dijanjikan Saudara Haris Ashar melalui telepon," katanya.

Namun, kata dia, Pansus RUU PKS tidak pernah menerima usulan tersebut. Sebaliknya, pihaknya justru menerima kabar permintaan penundaan dari KontraS dengan alasan yang tidak berdasar.

Menyinggung permintaan penundaan pengesahan oleh KontraS dkk., dia menegaskan bahwa hal itu tergantung pada putusan rapat paripurna pada hari Rabu (11/4) karena pengesahan tingkat pertama sudah berlangsung pada hari Selasa (3/4).

"Singkatnya, wewenang ada di fraksi-fraksi, bukan di Pansus RUU PKS," demikian penjelasan dari Ketua Panja RUU PKS DPR RI Eva Kusuma Sundari.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement