REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memprotes keras atas rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanganan Konflik Sosial (PKS). Rencana itu dilakukan sepihak oleh DPR pada Sidang Paripurna Selasa (2/4).
Meski akhirnya DPR menunda rencana pengesahan hingga pekan depan 10 April 2012, Kontras tetap menolak pengesahan RUU tersebut secara terburu-buru. Menurut Kontras, pembahasan RUU itu dinilai belum lengkap, karena belum adanya partisipasi masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU No 12/2011 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
"Keresahan Kontras pasti juga dirasakan banyak elemen masyarakat sipil lainnya," jelas Koordinator Kontras, Haris Azhar, Jumat (6/4). Selama ini, kata dia, elemen masyarakat sipil turut bahu membahu dalam mencari resolusi konflik dan merawat proses perdamaian pasca-konflik. Merekalah yang mengerti betul akar permasalahan konflik.
Haris menilai pengabaian masukan masyarakat sipil dalam berbagai ruang pertemuan dengan DPR adalah wujud pengingkaran mandat rakyat itu sendiri. Pengesahan RUU, lanjut Haris, idealnya harus melibatkan partisipasi dan sosialisasi publik yang simultan.