Jumat 06 Apr 2012 13:12 WIB

Gubernur Bengkulu Buron!

Rep: bilal ramadhan/ Red: M Irwan Ariefyanto
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Sejak Mahkamah Agung memutuskan putusan kasasi, Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin tidak diketahui keberadaannya. Kejaksaan Agung pun segera menetapkan politisi dari Partai Demokrat ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau tidak ada di tempat (saat eksekusi), kewajiban Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkulu untuk mencari selaku eksekutor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung.

Adi menjelaskan Kejari Bengkulu telah melakukan panggilan untuk dilakukan eksekusi sebanyak dua kali terhadap Agusrin. Namun dalam dua kali panggilan eksekusi tersebut, Agusrin mangkir atau tidak memenuhi panggilan tanpa alasan. Panggilan pertama dilakukan pada 30 Maret 2012 dan panggilan kedua pada 2 April 2012 lalu.

Saat ditanya apakah Agusrin akan ditetapkan sebagai DPO karena tidak diketahui keberadaannya, ia mengatakan hal tersebut sudah menjadi mekanisme dalam melakukan eksekusi terhadap terpidana. Namun ia berkelit pihaknya masih menunggu laporan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait tindakan berikutnya yang akan dilakukan terhadap Agusrin.

Ia mengakui dalam melakukan eksekusi putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada mekanisme yang mengatur terpidana harus dilakukan berapa kali pemanggilan. Ia memastikan surat pemanggilan telah sampai di kediaman Agusrin di Bengkulu.

"Dua kali surat sudah dilayangkan berdasarkan laporannya sudah sampai di rumahnya. Sebetulnya kalau dalam eksekusi, dipanggil sekali kalau tidak hadir ya dipanggil dua kali. Tapi kalau situasi di lapangan kan tidak tahu," kelitnya.

Perlakuan eksekusi yang dilakukan terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin dari Partai Demokrat dapat dikatakan berbeda dengan eksekusi yang dilakukan terhadap kepala daerah lainnya yang menjadi terpidana kasus korupsi, sebut saja Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat dari PDI Perjuangan. Eep Hidayat langsung dilakukan eksekusi dan ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung pada dua hari setelah pemanggilan eksekusi pertama.

Namun Agusrin telah dua kali dipanggil untuk eksekusi dan mangkir pula, akan tetapi belum ada tindakan tegas dari Kejaksaan Agung. Agusrin pun kini menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Kabarnya Agusrin tengah berlindung di sebuah pondok pesantren besar di daerah Jawa Barat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement