Kamis 05 Apr 2012 14:36 WIB

Ketua DPRD Korupsi, BK Belum Bertindak

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Hafidz Muftisany
Ketua DPRD JawaTengah Murdoko
Foto: R.Rekotomo/ANTARA
Ketua DPRD JawaTengah Murdoko

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menanggapi kasus tersangka korupsi ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, Badan Kehormatan (BK) belum mengambil tindakan. Pihak BK mengaku tengah menunggu proses hukum.

Ketua BK DPRD Jawa Tengah, Nuniek Sriyuningsih, mengatakan pihaknya hanya menunggu proses hukum yang masih berlangsung. "Sebagai negara hukum, harus melalui proses hukum. Kalau sudah masuk hukum, bukan ranah BK. Kami dari BK hanya menunggu proses penetapan hukumnya seperti apa," ujarnya seusai rapat paripurna DPRD Jateng, Kamis (5/4).

Meski Murdoko telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret lalu, pihak BK belum mengeluarkan sanksi terhadap kader PDIP tersebut. Menurut Nuniek, hingga kini Murdoko masih aktif menjabat sebagai ketua DPRD Jateng. "Beliau masih tetap aktif di DPRD," tuturnya.

Murdoko terjerat korupsi dalam kasus penggelapan dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004. Dia terbukti menggunakan Rp. 3 Milyar pada bulan Mei 2003 untuk kepentingan pribadi. Murdoko melakukan penggelapan bersama Bupati Kendal, Hendry Boedoro yang bukan lain adalah saudaranya.

Boedoro telah dihukumi tujuh tahun penjara. Saat ini dia masih menjalani hukuman di LP Kedungpane, Semarang. Tak hanya dia, mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKP) Kendal, Warsa Susilo juga divonis tiga tahun penjara.

Pada 19 Maret lalu, pihak KPK telah memberikan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang Murdoko melancong ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement