Kamis 05 Apr 2012 11:41 WIB

Honorer Lolos Verifikasi CPNS Segera Diumumkan

Pegawai Negeri Sipil/PNS (ilustrasi)
Foto: www.antaranews.com
Pegawai Negeri Sipil/PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RUMBIA -- Honorer Kategori I (K1) yang dinilai memenuhi kriteria penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara berdasarkan hasil verifikasi BKN segera diumumkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bombana, Sulawesi Tenggara, Ridwan di Rumbia Ibukota Bombana, Kamis mengatakan, daftar nama honorer yang datanya telah diverifikasi dan dinyatakan lulus oleh BKN sedang dalam perjalanan dari Makassar Sulawesi Selatan yang diperkirakan tiba di Rumbia Kamis.

Pengumuman K1 Kabupaten Bombana tergolong terlambat diumumkan di media dibanding dengan kabupaten/kota di Sultra yang sudah diumumkan di media cetak Rabu (4/4). "Insya Allah data itu tiba besok dan kami akan langsung mengumumkan melalui publikasi media," kata Ridwan.

Menurut Ridwan, hanya terdapat enam belas nama dari 348 honorer K1 Kabupaten Bombana yang dinilai memenuhi kriteria dan dinyatakan lulus menjadi CPNS oleh BKN.

"Keenambelas nama itu sebelas diantaranya adalah honorer di instansi lingkup Pemkab Bombana dan lima orang lainnya adalah guru," katanya.

Sebelum nama keenambelas honorer yang dinyatakan lulus, pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 3 Tahun 2012 tentang batas waktu pengumuman honorer.

"Tetapi kami tidak mengikuti surat edaran tersebut, sebab batas waktu yang ditentukan oleh Menpan-RB hanya sampai tanggal 31 Maret, sementara dua minggu sebelumnya daftar nama yang diumumkan itu tidak ada," katanya.

Karena itu, kata Ridwan, pihaknya sangat mengharapkan kesabaran dari para Honorer terkait keterlambatan diumumkannya hasil verifikasi honorer yang dinyatakan lulus. "Yang pasti setelah data itu tiba, kami akan langsung umumkan," katanya.

Dari pengumuman data base K1 ini, kata Ridwan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya yang tidak puas atas hasil pelulusan itu untuk mengajukan keberatan.

"Terhitung dua minggu atau 14 hari kerja sejak dikeluarkannya pengumuman tersebut, kami akan menunggu masyarakat serta pegawai harian tidak tetap untuk mengajukan komplain terkait hasil pengumuman tersebut," katanya.

Jika kurun waktu itu ternyata ada pihak yang mengajukan komplain terhadap hasil keputusan tersebut, maka bisa saja mengalami perubahan.

"Akan tetapi manakala dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan, maka berapapun yang nantinya terakomodir dalam pengumuman itu, akan ditetapkan sebagai tenaga honorer yang lolos dalam data base K1," imbuhnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement