Kamis 05 Apr 2012 10:14 WIB

Kasus Wa Ode, KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Wakil ketua Badan Anggaran Tamsil Limrung (kiri), Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng (tengah), Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir (kanan)
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Wakil ketua Badan Anggaran Tamsil Limrung (kiri), Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng (tengah), Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap pembahasan APBN 2011 dengan tersangka Wa Ode Nurhayati. Hari ini, Kamis (5/4), lembaga ad hoc itu memeriksa dua orang pimpinan Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng dan Mirwan Amir.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WON," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya kepada Republika, Kamis (5/4) pagi

Sebelumnya, pada 21 Maret 2012 kemarin, KPK juga memeriksa dua orang pimpinan Banggar. Mereka adalah Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey.

Dalam kasus ini, Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Ibu beranak satu ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah menetapkan pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR, Fahd A.Rafiq sebagai tersangka. Putra pedangdut senior A.Rafiq itu diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Nurhayati. Suap berupa uang disetorkan ke Nurhayati melalui transfer dana antar rekening bank selama periode Oktober-November 2010. Nilai transfer dana diduga sebanyak Rp 6 Miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement