REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Perda baru mengenai masalah perparkiran yang disahkan Pemkab Banyumas, menimbulkan kekisruhan di kalangan petugas parkir. Para pengelola parkir yang tergabung dalam Paguyuban Petugas Parkir Purwokerto (P4), menolak pemberlakukan perda baru tersebut.
''Ada beberapa hal yang kami sangat keberatan dengan aturan perda tersebut. Antara lain, adanya kebijakan Pemkab yang mengaku telah menyerahkan masalah pengaturan perparkiran pada pihak ketiga, dan juga masalah naiknya setoran yang mencapai lebih dari tiga kali lipat dari setoran semula,'' kata Ketua P4, Heri Gudeg.
Terkait dengan keberatan ini, ratusan petugas parkir mendatangi gedung DPRD, Rabu (4/4). Mereka melakukan aksi menuntut pembatalan pemberlakuan perda baru mengenai parkir, dan mengembalikan pemberlakuan perda parkir yang lama. Dalam aksi tersebut, mereka akhirnya ditemui anggota Komisi B DPRD Banyumas dan juga Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi, Abdullah Muhammad.
Menurut Heri, berdasarkan perda baru yang tercatat sebagai Perda Nomor 19 Tahun 2011, lokasi tempat parkir di Kota Purwokerto, dibagi menjadi 15 zona. Masing-masing zona tersebut, dikenakan kewajiban setor retribusi parkir yang berbeda-beda.
Misalnya, untuk zona 1 yang tadinya diwajibkan setor retribusi parkir sebesar Rp 2,4 juta dinaikkan menjadi Rp 9 juta per bulan. Zona 2 naik dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 10 juta, demikian juga untuk zona-zona lainnya. ''Naiknya memang gila-gilaan,'' kata Heri.
Dia mengakui, sesuai ketentuan perda yang baru tersebut, tarif parkir untuk semua jenis kendaraan memang mengalami kenaikan, Antara lain, untuk sepeda motor naik dari Rp 500 menjadi Rp 1.000, mobil penumpang naik Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, bus dan truk naik Rp 2.000 menjadi Rp 5.000
Namun dia menyebutkan, kenaikan tarif parkir tersebut, jauh lebih kecil dari kenaikan setoran yang diminta Pemkab. ''Ini membuat kami kesulitan untuk memenuhi kewajiban setor. Yang membuat kami tidak berdaya, setoran sebesar itu harus kami bayar dimuka atau deposit. Kalau demikian, keluarga kami mau makan apa?” kata Heri.
Yang lebih sewenang-wenang lagi, kata Heri, pihak Dishub mengancam bila petugas parkir tidak dapat memenuhi ketentuan ini, maka Dishub menunjuk pihak ketiga yang akan mengelola masalah perparkiran di Kota Purwokerto. Bahkan disebutkan, pihak ketiga ternyata telah meneken kontrak masalah perparkiran dengan pihak ketiga, tanpa sepengetahuan P4.
''Tindakan Dishub ini sangat merugikan kami. P4 yang selama ini sudah menangani masalah perparkiran, ternyata hendak disingkirkan begitu saja. Bahkan saat Perda tersebut dibahas, kami juga tidak dilibatkan sama sekali,'' tambah Heri.
Menanggapi hal itu, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Banyumas, Abdullah Muhammad, menyatakan, perda baru tersebut diberlakukan mengingat potensi pendapatan daerah yang selama ini diberlakukan masih tidak maksimal. Bahkan dia menyebutkan, target perolehan parkir seringkali tidak memenuhi target.
''Untuk itulah, kita menawarkan pada pihak ketiga agar pendapatan daerah dari pengelolaan perparkiran bisa lebih maksimal,'' jelasnya.
Meski demikian, untuk mengklarifikasi masalah perparkiran ini, pihaknya akan mempertemukan para petugas parkir dari P4, Dishub, DPRD dan pengusaha pihak ketiga yang telah ditunjuk Pemkab menangani parkir. Menurut rencana, pertemuan akan diselenggarakan Kamis (5/4).
''Mudah-mudahan, pertemuan ini bisa menemukan solusi untuk mengatasi masalah perparkiran di Purwokerto,'' katanya. n wid