Rabu 04 Apr 2012 17:19 WIB

Yusril: Kalau Denny Ditampar Baru Saya Komentari

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hazliansyah
mantan Menteri Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri), Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (kiri) berbicara saat Diskusi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
mantan Menteri Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri), Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (kiri) berbicara saat Diskusi "UU-APBN-P Menuju Materi" di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/4). Gugatan pasal 7 ayat (6) dan (6a) UU APBNP sudah susuai dengan konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan Wamenkumham, Denny Indrayana, menampar sipir LP Pekanbaru dinilai bukanlah hal heboh hingga layak diberitakan. Hal itu dinilai sebagai permasalahan kecil sehingga tidak ada manfaatnya untuk dikomentari.

"Kalau Denny ditampar sipir baru heboh," jelas Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra, di DPR, Rabu (4/4). Yusril mengatakan tidak ada manfaatnya mengomentari hal itu karena sama sekali tidak ada kepentingannya bagi masyarakat.

Razia yang dipimpin Denny Indrayana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru diduga diwarnai aksi penamparan yang dilakukan oleh Denny. Kepala LP Kelas IIA Pekanbaru kemudian melaporkan aksi Wakil Menteri itu kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan surat bernomor W4.TG.PW.04.01453 yang tertanggal 2 April.

Surat itu juga telah dikirimkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement