Rabu 04 Apr 2012 05:02 WIB

Tersangka Baru Korupsi IT Ditjen Pajak Diumumkan, Rabu

Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah mengantongi tersangka baru dugaan korupsi pengadaan sistem Informasi Teknologi (IT) di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Selasa, membenarkan adanya tersangka baru. Pihaknya akan mengumumkannya, Rabu (4/4).

Dalam kasus tersebut, Kejakgung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Bahar (ketua panitia lelang), Pulung Sukarno (pejabat pembuat komitmen-PPK), dan Liem Wendra Halingkar (Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa). Berkas untuk tiga tersangka tersebut saat ini sudah selesai dan dikirimkan ke Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejakgung. Berkas dakwaan akan segera dirampungkan dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dugaan korupsi IT Ditjen Pajak diketahui setelah adanya temuan kejanggalan senilai Rp 12 miliar dari nilai proyek Rp 43 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil temuan BPK, penyimpangan berupa tidak sesuainya perangkat dibanding spesifikasi dalam kontrak awal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement