Rabu 04 Apr 2012 06:06 WIB

PP ASI Eksklusif Disahkan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Dewi Mardiani
Pentingnya ASI bagi bayi (ilustrasi).
Foto: newborn-babies.net
Pentingnya ASI bagi bayi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -  Para ibu yang ingin memberikan ASI eksklusif kepada anaknya bisa lebih tenang dan nyaman. Soalnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian ASI Eksklusif pada 1 Maret 2012.

Peraturan tersebut berlaku sejak diundangkannya, kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Murti Utami, dalam siaran persnya yang diterima, kemarin. PP itu lahir sebagai jaminan pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan sumber makanan terbaik (ASI) sejak dilahirkan sampai berusia enam bulan.

Dalam pemberian ASI Eksklusif itu, bayi hanya mengonsumsi ASI, tanpa menambah dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. Selain itu, lanjut Murti, kebijakan ini juga melindungi ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya, kata Murti.

Di dalam peraturan tersebut berisi tentang Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif; Pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya; Sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya; Dukungan Masyarakat; tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam; serta pendanaannya.

Seperti halnya yang tercantum dalam BAB V Pasal 30, disebutkan bahwa pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus. Dia mengatakan, sarana itu diberikan untuk ibu menyusui anaknya dan/atau memerah ASI, sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement