Selasa 03 Apr 2012 15:14 WIB

Dirjen Pas Laporkan Evaluasi 'Aksi' Denny Indrayana, Besok

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Denny Indrayana
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi penamparan petugas Lapas Kelas II Pekanbaru, Riau, yang disebutkan dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, bakal ditentukan, Rabu (4/4). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, akan meminta agar Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Sihabudin, untuk mengkaji masalah ini secara proporsional dan seobjektif mungkin.

Keputusan akan diambil oleh Amir setelah mendapatkan hasil kajian dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "pak Menteri arahannya begitu. Ya mungkin besok kita buat laporan dari hasil rapat dan kajian kepada Menkumham. Nanti mungkin akan ada evaluasi atau bagaimana," kata Sihabudin yang ditemui di gedung Mahkamah Agung , Jakarta, Selasa (3/4).

Sihabudin mengatakan, hari ini, pihaknya telah memanggil Kakanwil Kemenkumham Riau dan Kepala Lapas Kelas II Pekanbaru. Ia akan mencari penjelasan dari kedua pejabat tinggi Kemenkumham Riau itu terkait peristiwa penamparan yang diduga dilakukan oleh Denny Indrayana.

Inspeksi mendadak yang dilakukan Wamenkum HAM Denny Indrayana dan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di LP Kelas II A II Pekanbaru, Riau, Senin  (2/4) dini hari menyisakan cerita tersendiri. Dalam aksinya, Denny dituding sempat menampar petugas lapas. Hal tersebut lantaran para petugas itu tidak segera membukakan pintu untuk Denny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement