REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait penamparan yang dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, kepada seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pekanbaru , Riau, Senin (2/4) dini hari, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan akan mengeveluasi inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas yang dilakukan Denny. Pasalnya, setiap sidak, Denny disinyalir kerap melanggar aturan.
"Jelas dong (evaluasi). Itu kan MoU sidaknya antara Menkumham dengan BNN (Badan Narkotika Nasional). Tentu ada beberapa hal yang perlu kita kaji," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sihabudin yang ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (3/4).
Sihabudin menjelaskan, setiap sidak itu harus dilakukan dan menyertakan petugas Ditjen Pas dan menyertakan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham). "Setiap sidak, kami tidak pernah diajak. Itu hanya dia dan BNN. Padahal Denny itu ketua Satgas Pemberantasan Narkoba di Lapas dan saya adalah wakil ketuanya," kata Sihabudin.
Sidak yang dilakukan Wamenkum HAM Denny Indrayana dan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di LP Kelas II A II Pekanbaru, Riau, Senin (2/4) dini hari menyisakan cerita tersendiri. Dalam sidak itu, Denny dituding sempat menampar petugas lapas. Hal tersebut lantaran para petugas itu tidak segera membukakan pintu untuk Denny.