Selasa 03 Apr 2012 12:50 WIB

Sidang Anak Gugat Polisi Kembali Digelar

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sidang kedua gugutan perdata "anak gugat polisi" kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Setelah sebelumnya sidang perdana gugatan perdata SR alias Koko (18) kepada Polsek Bojonggede dan Kejaksaan Negeri Cibinong sempat tertunda pada Selasa (27/3) karena tidak lengkapnya administrasi kedua pihak tergugat.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Sri Sulastri didampingi dua hakim anggota ini berlangsung dengan agenda pemeriksaan administrasi dari para tergugat dan penggugat di ruang sidang utama Kartika I.

"Sidang hari ini dilakukan proses mediasi, majelis hakim memberikan kesempatan 40 hari untuk mediasi," kata Maruli Tua Rajagukguk tim pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

SR alias Koko menggungat pihak Kepolisian Bojonggede dan Kejaksaan Cibinong atas kasus yang menimpanya pada tahun 2009 lalu. Menurut Maruli, pada tahun itu Koko yang masih berusia 15 tahun diadili atas kasus pencurian laptop dan kemara milik tetangganya.

Selama proses penyelidikan Koko mendapatkan penganiayaan dan dipaksa mengakui dirinya telah mencuri. "Selama proses penyidikan tersebut klien kami mengalami penyiksaan dan ia juga diproses oleh polisi bukan PPA dan dimasukkan ke dalam sel orang dewasa," kata Maruli.

Dalam pemeriksaan itu lanjut Maruli, hak Koko sebagai anak dilanggar seperti ditahan bersama tahanan dewasa dan hak atas bantuan hukum.

Koko sempat menjalani penahanan selama 62 hari hingga akhirnya persidangan 10 Agustus 2009 majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong membebaskan terdakwa dari segala dakwaannya, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement