Senin 02 Apr 2012 22:17 WIB

Demokrat Persilakan Hasil Paripurna Dibawa ke MK

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Chairul Akhmad
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna membahas Perubahan UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 terkait subsidi dan kenaikan harga BBM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/3).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna membahas Perubahan UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 terkait subsidi dan kenaikan harga BBM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Demokrat mempersilakan siapa pun yang mau mengajukan uji materi pasal 7 ayat 6 a UU No. 22 tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ayat BBM yang disetujui saat rapat paripurna tentang BBM tidak memuaskan banyak pihak.

Ketua DPP Demokrat Gede Pasek Suardika mengingatkan, jika pasal 7 ayat 6 a dikalahkan MK, maka APBN 2011 yang sudah dinikmati banyak orang itu juga harus dicabut.

"Jika pasal ini diajukan ke MK, lalu MK mencabutnya maka APBN 2011 tidak sah," ucap Gede Pasek di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/4).

Anggota Komisi II DPR-RI itu menyatakan, jika isi pasal 7 terpapar banyak membicarakan soal besaran subsidi. Ia pun meminta kepada semua pihak agar semua orang dapat memahami jika dalam membaca pasal 7 ayat 6 a harus dari atasnya. "Bacanya dari pasal 7 ayat 1," katanya.

Selain itu, Gede juga mengatakan, jika pasal 7 ayat 6 a di Badan Anggaran DPR sudah lama ada. "Pasal 7 ayat 6 a di Banggar tidak lahir dengan sendirinya. Jika pasal itu dibatalkan maka pasal-pasal yang terkait harus dibatalkan juga," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement