REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet, tak henti-hentinya 'bernyanyi' tentang kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di DPR. Nazaruddin kembali 'bernyanyi' usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (2/4).
Nazaruddin kali ini 'bernyanyi' soal dugaan korupsi pada proyek pengadaan pesawat terbang Merpati MA60. Nilai proyeknya mencapai 200 juta dollar AS.
"Saya akan melaporkan proyek fiktif 200 juta dollar ke KPK. Proyek Merpati itu proyek fiktif bagi-bagi uang di DPR,'' kata Nazaruddin. ''Anda cek ada rombongan DPR ke Cina. Itu proyek 200 juta dollar AS yang dari Cina itu bohong. Itu sudah bagi-bagi uang di DPR.''
Namun, Nazaruddin enggan menyebut nama pihak-pihak yang melakukan korupsi tersebut. Yang jelas adalah ia dan tim kuasa hukumnya akan segera melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK.