Senin 02 Apr 2012 20:33 WIB

Yusril: Pasal 7 Ayat 6a Bikin Hidup Rakyat tak Pasti

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Djibril Muhammad
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Pasal 7 ayat 6A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 membuat masyarakat berada dalam ketidakpastian. Pasal tersebut juga memberi kewenangan tanpa persetujuan DPR.

 

"Pengendara motor dan angkot sekarang berada di dalam ketidakpastian dalam mengatur budget. (Tukang) ojek tidak bisa menentukan tarif ojek. Begitu juga nelayan," ujar Yusril pada acara dialog bertema 'Quo Vadi Hasil Paripurna DPR: Menyikapi Pelanggaran Konstitusional Pasal 7 Ayat 6A' di Jakarta, Senin (2/4).

 

Menurut Yusril, pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 di mana rakyat berhak sejahtera lahir dan batin. "Meskipun secara de facto belum naik, harga-harga kebutuhan pokok sudah naik. Dengan demikian hak untuk hidup sejahtera terganggu. Pasal itu berpotensi menurunkan kesejahteraan rakyat," ujar Yusril.

 

Sementara itu politisi Partai Hanura, Fuad Bawazier, menyatakan ketidakpastian tersebut menimbulkan efek ekonomi. "Harga-harga (kebutuhan pokok) sudah naik. Nanti kalau (harga BBM) dinaikkan betul, akan naik lagi," kata Fuad.

 

Politisi dari PKS, Misbakhun, mengatakan alasan menaikkan harga BBM ini adalah karena Partai Demokrat ingin membuat BLT baru berbentuk BLSM. "Yang harus diwaspadai adalah BLSM ini adalah untuk menyelamatkan citra partai yang sudah terpuruk," katanya.  Sementara itu pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengungkapkan dukungannya terkait rencana uji materi.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement