Senin 02 Apr 2012 20:05 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Surat 'Pemecatan' Eep dan Mochtar

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Heri Ruslan
Walikota Bekasi Non Aktif Mochtar Mohammad
Foto: antara
Walikota Bekasi Non Aktif Mochtar Mohammad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, masih harus menunggu kepastian soal jabatan mereka. Pemprov Jabar, sekarang sedang mempersiapkan surat pemecatan kedua kepala daerah tersebut.

Menurut Asisten Daerah I Pemprov Jabar Bidang Pemerintahan, Hukum, dan HAM Pemprov Jawa Barat Herry Hudaya, pemecatan kedua kepala daerah tersebut harus melewati proses administrasi.

''Kami harus menunggu surat resmi dari Jaksa Penuntut Umum. Tidak bisa kita baca dari koran,” ujar Herry.

Menurut Herry, surat dari JPU nantinya akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat. Lalu, akan dibuatkan rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri. Namun masalahnya, dua kasus

kepala daerah ini ditangani JPU yang berbeda.

Untuk Mochtar, kata dia, JPU yang menangani dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Eep, ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Posisinya, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari JPU. Kalau sudah dapat dari JPU segera kami proses,” tegas Herry.

Menurut Herry, walaupun keduanya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), proses pemberhentian tidak akan terganggu. Asal JPU sudah melaporkan ke Pemprov Jabar, pembuatan surat rekomendasi tersebut tidak akan memakan waktu lama.

“Dari provinsi ke Mendagri tidak akan lama. Bikin yang kayak gitu satu jam saja selesai,” imbuh Herry.

Herry menyakinkan kalau Pemprov Jabar tidak akan menahan rekomendasi tersebut kalau sudah ada laporan dari JPU. Apalagi, pemberhentian kedua kepala daerah tersebut tidak perlu lagi melewati sidang paripurna di DPRD kabupaten/kota.

“Isi surat memberhentikan sekaligus mengangkat penggantinya,” kata Herry.

Yang akan menggantikan kedua kepala daerah ini, sambung dia, nantinya adalah Wakil Bupati Subang dan Wakil Wali kota Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement