REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, nama Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tidak terjerat dalam perkaranya.
Padahal, lanjut Nazaruddin, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti menunjukkan bahwa PT Anugerah Nusantara dibentuk Anas pada 2008 lalu.
"Ini (tuntutan) kan rekayasa. Sebab, jelas dari awal tahun 2008 PT Anugerah Nusantara dibentuk ada Anas di situ. Tetapi, kenapa dibilang tadi tidak ada Anas, sementara kan ada barang bukti yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa slip gaji. Di mana, ada slip gaji Anas dan saya dari tahun 2008 sampai 2009," kata Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4).
Oleh karena itu, Nazaruddin menegaskan ada rekayasa dalam kasus tersebut. Sebab, jaksa tidak menyebut Anas dalam tuntutannya. Seperti diketahui, JPU dari KPK menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan hukuman pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor," kata salah satu JPU, Anang Supriyatna saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Nazaruddin selaku anggota Komisi III DPR RI dan perwakilan Banggar DPR RI terbukti secara sah mengatur penanggaran proyek Wisma Atlet di Banggar DPR RI senilai Rp 191 miliar dan mengusahakan pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan tersebut.
Oleh sebab itu, Nazaruddin dikatakan menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar sebagai realisasi fee 13 persen dari PT DGI. Atas pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet. Di mana, cek diterima dua karyawan DGI, Yulianis dan Oktarina Furi. Namun, dalam tuntutan tersebut sama sekali tidak disebut nama Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus suap tersebut.