Senin 02 Apr 2012 19:58 WIB

Lebih 20 Sumber Gelontorkan Dana ke Rekening DW

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika di Gedung Bundar, Senin (2/4).

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik masih menelusuri sumber aliran uang yang diterima Dhana melalui rekeningnya yang ternyata lebih dari 20 orang atau perusahaan.

"Lebih (dari 20 pihak), ada banyak, nanti kita inventarisir. Ada aliran uang baik pribadi maupun badan hukum," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/4).

Arnold menambahkan dalam pemeriksaan Dhana kali ini, masih terus dilakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap aliran-aliran uang yang masuk ke rekening milik Dhana. Menurutnya ada banyak aliran uang dari berbagai pihak, baik atas nama pribadi maupun badan hukum dalam bentuk perusahaan.

Saat ditanya apakah ada 20 pihak yang memberikan uang ke Dhana, Arnold menyebutkan lebih dari 20 pihak yang mengalirkan uang ke rekening Dhana. Pegawai Ditjen Pajak ini sendiri memiliki 12 rekening yang terdapat di tujuh bank.

Mengenai pemanggilan terhadap Riani (RJ) yang merupakan akuntan dari PT KTU, ia mengiyakan Riani diperiksa sebagai saksi. PT KTU merupakan salah satu perusahaan wajib pajak Dhana yang pernah mengalirkan uang ke rekening Dhana. Menurut Arnold, masih banyak, lebih dari 20 pihak yang mengalirkan uang ke rekening Dhana.

Saat ditanya mengenai tersangka baru yang disebutkan Jaksa Agung, Basrief Arief saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, ia enggan menyebutkannya. Pun saat ditanya mengenai modus Dhana yang menjadikan PT Mitra Modern Mobilindo sebagai 'topeng' proses pencucian uangnya.

"Itu nanti saja. Saat ini tim jaksa penyidik bekerja keras untuk mengejar itu (aliran uang ke rekening Dhana), agar betul-betul bisa dibuktikan di pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, Dhana Widyatmika mengatakan dirinya diperiksa mengenai tugas fungsi pokoknya sebagai pegawai Ditjen Pajak. Dhana sendiri diperiksa penyidik satsus sekitar sembilan jam. "Saya diperiksa untuk pemeriksaan tugas fungsi pokok saya sebagai pegawai pajak di pajak," ujarnya usai pemeriksaan.

Saat ditanya mengenai aliran uang sebuah perusahaan wajib pajak dengan nilai total Rp 97 miliar, ia membantahnya. "Tidak ada itu, tidak ada," kelitnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement