Senin 02 Apr 2012 19:43 WIB

ATVSI Tolak P3SPS KPI

Rep: a syalaby ichsan/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Televisi Seluruh Indonesia menolak penerbitan Peraturan Pedoman Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Ketua ATVSI, Erick Thohir, menjelaskan banyak insan industri pertelevisian yang tidak dilibatkan dalam pembahasan P3SPS. Padahal, tutur Erick, beleid tersebut sangat berkaitan dengan kehidupan industri tersebut.

"Sejogjanya tidak hanya melibatkan ATVSI, tapi juga unsur-unsur yang berkaitan dengan mereka,"ungkap Erick saat dihubungi, Senin (2/4). Oleh karena itu, Erick menjelaskan Komisi Penyiaran Indonesia tidak dapat mengeluarkan sendiri peraturan tersebut tanpa melibatkan insan industri pertelevisian. Pasalnya, ketika KPI dibentuk pun tidak saja melibatkan mereka.

Tidak hanya itu,  Erick mempertanyakan  pengaturan teknik jurnalistik yang terdapat dalam P3SPS. Pasalnya, Erick menjelaskan seharusnya dewan pers yang lebih berwewenang ketika berbicara soal jurnalistik. "Ketika bicara tentang jurnalistik kan ada aturan dewan pers. Kan dewan pers yang lebih berwewenang,"tegas Erick.

Erick pun mengungkapkan P3SPS itu disahkan selagi Rancangan Undang-Undang Penyiaran sedang dibahas di parlemen. Menurutnya, seharusnya P3SPS menunggu RUU tersebut disahkan agar sesuai dengan etika perundangan.

Sebagai Presiden SEABA, Erick juga menegaskan kalau P3SPS sangat merugikan olahraga nasional. Menurutnya, pembatasan  20 persen iklan dari seluruh siaran per hari  itu akan membuat industri olahraga terkapar. Dia mencontohkan saat ini banyak iklan yang dibuat utuh dalam satu acara (built in) olahraga yang akan sangat dirugikan jika terkena beleid P3SPS. "Dengan peraturan ini olahraga nasional akan terkapar juga,"jelasnya.

Untuk itu, Erick menjelaskan sedang menjajaki upaya hukum untuk menolak beleid tersebut. "Tetapi kita menyatakan sikap dulu sementara,"tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement