REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Untuk membantu PT Duta Graha Indah (PT DGI) mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, PT Permai Group milik Nazaruddin telah mengeluarkan uang sebesar Rp 16,7 miliar. Dari sekian banyak uang itu, sebanyak Rp 5 miliar diberikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Hal tersebut terungkap dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa perkara suap wisma atlet M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/2). Dalam surat tuntutan JPU KPK itu, disebutkan penyerahan uang terjadi pada 5 Mei 2010.
Penyerahan uang dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama diberikan melalui Angelina Sondakh dan I Wayan Koster sebesar Rp 3 miliar. Di hari yang sama, PT Permai Group juga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar , juga melalui Angelina Sondakh dan I Wayan Koster.
"Diberikan pada 5 Mei 2010 untuk anggota Banggar melalui Angelina Sondakh dan I Wayan Koster," kata Jaksa Eddy Hartoyo saat membacakan surat tuntutannya.
Selain kepada Banggar DPR, PT Permai Group juga menyerahkan uang kepada Sesmenpora Wafid Muharam pada 10 April , 30 APril , dan 20 April melalui Paul Nelwan. Uang itu diberikan dalam beberapa tahap oleh Permai Group. Mulai dari US$ 450 ribu, US$ 50 ribu, US$ 200 ribu, Rp 500 juta hingga US$ 400 ribu. Tidak hanya itu, ada juga uang yang mengalir ke panitia pembangunan Wisma Atlet di Palembang.