Senin 02 Apr 2012 18:14 WIB

Penusuk Raafi Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Sher Muhammad Febryawan, terdakwa kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Pangudi Luhur di Kafe Shy Rooftop Kemang, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/4). Febry dijerat dengan pasal berlapis yak
Foto: Republika/prayogi
Sher Muhammad Febryawan, terdakwa kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Pangudi Luhur di Kafe Shy Rooftop Kemang, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/4). Febry dijerat dengan pasal berlapis yak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana pelaku penusukan siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winarsya Benyamin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/4). Terdakwa atas nama Sher Muhammad Febry Awan dijerat dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dalam sidang tersebut.

“Dakwaan pertama, Febry dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Atau kedua, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Atau ketiga, Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan kedua, pertama Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Atau kedua, pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Astuti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/4).

Dalam persidangan itu, Febry terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang dipadupadankan dengan celana bahan berwarna hitam. Ia terlihat tenang mendengarkan Astuti menguraikan dakwaannya. Kejadian penusukan Raafi terjadi pada Jumat (4/11) 2011.

Di muka persidangan, Febry membantah tudingan penuntut umum dalam surat dakwaanya. “Saya keberatan. Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan,” kelitnya.

Koordinator penasihat hukum  Febry, yakni Endi Martono menilai surat dakwaan penuntut umum tidak sempurna. Menurut dia awalnya visum dilakukan oleh pihak yang profesional. Namun pada dakwaan kedua disebutkan visum dilakukan oleh dokter jaga. Selain itu kata dia kliennya dijerat dengan dakwaan berlapis dan semestinya dijunctokan dengan Pasal 64 KUHP. “Jadi dakwaan ini sangat lemah bagi kita,” ujarnya.

Endi menilai terdapat celah untuk menyanggah dakwaan penuntut umum. Pekan depan dia akan mendalilkan sanggahannya pada eksepsi yang akan digelar pada Senin (9/4) mendatang. “Insya Allah eksepsi minggu depan,” pungkasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement