Senin 02 Apr 2012 16:34 WIB

Polri: Aksi Anakrkis Melanggar Norma Hukum

Rep: Nur Feby Rosiana/ Red: Hafidz Muftisany
Boy Rafli Amar
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi anarkis yang terjadi pada saat demonstrasi penolakan kenaikan BBM yang berlangsung beberapa waktu lalu dinilai telah melanggar norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar menuturkan pihaknya melihat aksi-aksi untuk rasa ditandai dengan kekerasan, dan pihaknya pun sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Kami dari aparat kepolisian khususnya Mabes Polri menyayangkan terjadinya kekerasa dengan unjuk rasa, perusakan kantor, kendaraan milik umum dan kedaraan milik petugas dan juga penganiayaan terhadap petugas, dan beberapa aksi kekerasan dengan pengrusakan fasilitas milik publik lainnya," ujar Boy Rafli saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (2/4).

Menurut Boy Rafli dilihat dari peristiwa yang terjadi proses unjuk rasa yang dilakukan sangat bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang mengatur tentang pelaksanaan unjuk rasa. Ia pun mengingatkan terus kepada seluruh elemen masyarakat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia punya Undang-Undang No. 09 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Undang-undang tersebut berisikan bahwa seluruh peserta pengunjuk rasa harus menyadari haknya tetap juga tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Boy Rafli menuturkan dengan mengatas namakan UU kepolisian Republik Indonesia sangat berharap hal-hal yang menonjol seperti terjadinya penganiayaan, penggunaan alat yang tidak sepantasnya, penganiayaan terhadap petugas, melakukan pembakaran terhadap pos-polisi dimana juga milik publik, kendaraan milik petugas, yang mengganggu aspek keamanan masyarakat secara umum kewajiban institusi kepolisian pendekatannya adalah UU.

Namun menurutnya apabila terjadi eskalasi, demi kepentingan umum dan hak-hak masyarakat lainnya maka petugas kepolisian harus melakukan tindakan yang sepantasnya dilapangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement