Senin 02 Apr 2012 13:19 WIB

Dua Lembar Cek Pelawat Belum Dicairkan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie (tengah), dikawal ketat usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/12).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie (tengah), dikawal ketat usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dari 480 cek pelawat Bank Internasional Indonesia (BII) yang dipesan oleh Bank Artha Graha, ternyata ada dua cek yang belum dicairkan. Hal tersebut terungkap dari keterangan saksi bernama Krisna Pribadi yang merupakan Kepala Seksi Travellers Check (cek pelawat) BII pada persidangan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/4).

"Ada dua lembar yang belum dicairkan. Jadi, ada 478 yang sudah dicairkan," kata Kepala Seksi TC BII, Krisna Pribadi.

Menurut Krisna, pencairan cek pelawat diketahui karena ada datanya. Tercatat juga, siapa saja yang  mencairkannya. Namun, kepentingan pencairannya tidak diketahui.

Nunun didakwa memberikan cek pelawat senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Gultom.

Menurut JPU, jumlah cek pelawat yang dimiliki oleh Nunun sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 miliar. Tetapi, yang diketahui dibagikan hanyalah sebesar Rp 20,85 miliar. Belum diketahui dari mana asal cek pelawat sebanyak itu.

Tetapi, yang diketahui 480 cek pelawat tersebut dibeli oleh Bank Artha Graha untuk kliennya, PT First Mujur Plantation & Industry, perusahaan yang bergerak di bidang argo industri, terutama kelapa sawit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement