Senin 02 Apr 2012 11:39 WIB

PPP: APBN-P 2012 Sah Secara Formil dan Materiil

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hazliansyah
sekjend PPP  M Romahurmuziy
Foto: entbluextv.com
sekjend PPP M Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memandang penetapan APBN-P 2012 melalui rapat paripurna DPR akhir pekan lalu sah secara formil. Alasannya, karena masih dalam rentang waktu yang diperbolehkan dalam UU MD 3 pasal 161 ayat 4.

''Waktu satu bulan yang dimaksudkan di dalam UU MD 3 itu adalah waktu pembahasan dan penetapan oleh badan anggaran. Artinya, dihitung sejak Banggar mendapatkan penugasan, yaitu 6 Maret 2012. Bukan dihitung dari tanggal penyerahan surat dari presiden ke DPR, yaitu 29 Februari 2012,'' kata Sekjen PPP, M Romahurmuziy kepada wartawan, Senin (1/4).

Selain itu, ia juga menilai UU APBN-P sah secara materil. Penetapan pasal 7 ayat 6A yang mengatur kewenangan pemerintah dalam penyesuaian harga BBM atas dasar harga minyak mentah Indonesia (ICP) tidak bermakna bahwa harga BBM diserahkan pada mekanisme pasar.

Pasalnya, jika BBM diserahkan pada mekanisme pasar maka tentu tidak lagi ada pos subsidi sebesar Rp 137,4 triliun pada UU APBN-P 2012. ''Dengan demikian, maksud pembentuk UU, dalam hal ini DPR, sudah sejalan dengan pembatalan pasal 28 ayat 2 UU 22/2001 tentang migas,'' kata dia.

Meskipun begitu, Romi mengaku, PPP menghormati para pihak yang akan melakukan gugatan konstitusionalitas UU APBN-P 2012 karena itu bagian dari hak warga negara. PPP pun meminta pemerintah segera menerbitkan DIPA menindaklanjuti UU APBN-P 2012 sesuai apa yang telah ditetapkan DPR.

Mengingat sebab-musabab timbulnya kebijakan, lanjutnya, PPP meminta agar anggaran bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) hanya dikucurkan syarat naiknya BBM terpenuhi. Yaitu, harga ICP naik 15 persen dari harga asumsi pada rentang waktu tiga bulan terakhir.

Romi juga menghimbau agar pemerintah melakukan normalisasi harga-harga kebutuhan pokok. Yaitu, dengan memproses hukum para penimbun dan mencabut izin perdagangannya. Melakukan normalisasi jalur distribusi dan operasi pasar.

''Kita juga mendorong agar anggaran program konversi BBM ke gas secara intensif dilakukan dengan tidak lagi menunda atau memperlamban proses di lapangan,'' pungkas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement