Senin 02 Apr 2012 10:23 WIB

Mangkir, Eksekusi Agusrin Dijadwal Ulang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, mangkir dari panggilan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Jumat (30/3) kemarin. Agusrin tidak memberikan alasan jelas kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu kenapa dirinya mangkir dari panggilan eksekusi.

Berbeda dengan Bupati Subang nonaktif yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Eep Hidayat, eksekusi yang dilakukan tim Kejati Bengkulu didahului dengan pemanggilan terhadap terpidana Agusrin yang berasal dari Partai Demokrat. Sedangkan Eep Hidayat langsung dilakukan eksekusi tanpa didahului dengan adanya panggilan terhadap terpidana.

"Sesuai laporan Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Bengkulu, yang bersangkutan (Agusrin) sudah dipanggil untuk menjalani putusan MA tersebut, namun belum hadir," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono dalam pesan singkatnya kepada Republika, Senin (2/4).

Darmono menambahkan, Agusrin tidak dapat memenuhi panggilan dari tim eksekusi Kejati Bengkulu yang dilayangkan pada Jumat (30/3) lalu. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap terpidana. Saat ditanya apakah panggilan ulang eksekusi terhadap Agusrin akan dilakukan pada pekan ini, ia tidak menjawabnya. "Karena itu akan segera dipanggil ulang," kelitnya.

Sebelumnya Bupati Subang Nonaktif, Eep Hidayat, dilakukan pelaksanaan eksekusi oleh tim eksekusi Kejati Jawa Barat dan langsung dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 28 Maret 2012 lalu. Sedangkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin dengan putusan kasasi di MA terlebih dahulu, namun hingga saat ini belum juga dilakukan eksekusi. Itu pun didahului dengan pemanggilan, tidak dengan eksekusi langsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement