REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar bersikeras Pasal 7 ayat 6a UU APBNP tidak melanggar konstitusi. Pasal tersebut dinilai justru memberi pemerintah fleksibilitas untuk merespons keadaan global.
"Saya rasa pasal tersebut tidak melanggar konstitusi karena BBM itu bukan mekanisme harga pasar. Terdapat subsidi di situ," ujar Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam acara diskusi bertema: 'Korupsi Perusahaan Migas dan kekacauan ektor Hulu Migas Nasional' di Kantor PB PMII, Ahad (1/4).
Menurut Bobby, keberadaan pasal tersebut justru membuat pemerintah harus efisien mempertahankan kuota BBM bersubidi sebesar 40,5 juta kiloliter senilai Rp 137,38 triliun. "Kalau tanpa 'a' nantinya justru memakai opsi subsidi sebesar Rp 178 triliun. Angka itu akan mematikan alokasi untuk keperluan-keperluan lain," ujar Bobby yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI.
Pasal tersebut, kata Bobby, juga akan mengunci pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM dalam waktu dekat. "Seandainya Senin besok (2/4) atau sepekan ke depan pemerintah menaikkan, maka mereka sudah melanggar Undang Undang," kata Bobby.
Meskipun demikian, Bobby mempersilakan siapapun dari elemen masyarakat yang hendak melakukan uji materi terhadap pasal tersebut. "Kalau pasal tersebut diuji materi ke MK ya kita serahkan apapun hasilnya. Kalau dari sisi legislasi salah ya apa boleh buat. Namun kami tetap bersikukuh pasal ini pasal ini tidak salah," ujar Bobby.