REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencari solusi masalah potensi kerugian negara dari bunga tabungan jamaah haji. Kalau Kementerian Agama tidak bisa menemukan jalan keluarnya sendiri, KPK siap membantu.
"Sebetulnya masalah pendaftaran haji itu bermasalah dan KPK sudah memberikan rekomendasi. Tapi, Kementerian Agama harusnya mencari solusinya sendiri. Andaikata kesulitan kita bantu tapi kalau dia bisa sendiri kita tidak perlu membantu," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Ahad (1/4).
Zulkarnaen mengatakan, terkait potensi penyelewengan dari pengelolaan pendaftaran haji, KPK sebenarnya, melalui Wakil Ketua lainnya, Busyro Muqoddas telah menyarankan agar diberlakukan kebijakan moratorium pendaftaran ibadah haji.
Namun, hal tersebut bukan keinginan KPK secara organisasi atau Busryo Muqoddas secara pribadi, melainkan untuk kepentingan publik yang ingin melakukan ibadah haji dengan baik. "Itu kan untuk kepentingan calon atau jamaah haji sendiri. Sehingga kita tentu ingin mereka dapat yang terbaik bukannya dirugikan," kata Zulkarnaen.
Oleh karena itu, Zulkarnaen mendesak pihak Kemenag untuk segera mencarikan solusi yang arif dan bijak untuk jamaah haji. Tujuannya, agar mereka bisa berangkat haji dengan baik dan Kementerian Agama tidak memunculkan potensi penyelewengan dari keuangan jamaah haji.