Sabtu 31 Mar 2012 10:22 WIB

Marzuki Dituding Giring Anggota Langgar Konstitusi

Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka
Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan, opsi dalam paripurna yang ditawarkan Ketua DPR RI Marzuki Alie sudah menggiring dewan pada pelanggaran terhadap konstitusi.

"Pasal 7 ayat 6 Undang-Undang (UU) APBN-P 2012 yang berbunyi 'harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan' sudah menjadi UU, yang artinya tidak boleh divoting lagi," ujar Rieke di Jakarta, Sabtu (30/3).

Ia berpendapat, pemaksaan terhadap opsi tersebut, mengartikan DPR telah melanggar UU. "Hal yang lebih fatal, adalah tambahan pasal 6A yang berbunyi "dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 15 persen, Pemerintah boleh menaikkan harga BBM enam bulan ke depan", yang bermakna harga BBM diserahkan pada mekanisme pasar," paparnya.

Padahal, menurutnya, berdasasrkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 28 UU Migas, harga BBM tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar. "Dengan demikian, adanya opsi pasal 6A tersebut telah membuat DPR melanggar konstitusi UUD 1945 dan UU Migas," tegasnya.

Lebih lanjut Rieke Pitaloka mengatakan, keputusan yang diambil koalisi pendukung Pemerintah minus PKS, sama artinya dengan tetap menyetujui kenaikan harga BBM pada enam bulan ke depan atau sekitar September. "Keputusan tersebut jelas akan memicu kenaikan harga kebutuhan pokok," ujarnya.

Dia juga menyampaikan, partai koalisi minus PKS telah menyepakati keberadaan Bantuan Langsung Sementara untuk Masyarakat (BLSM) yang tertera pada pasal 15 A (pasal tambahan) tanpa melalui mekanisme keputusan paripurna.

"Jadi keputusan sidang paripurna DPR pada Sabtu dinihari sesungguhnya menyepakati kenaikan harga BBM, cacat prosedural, melanggar UU dan Konstitusi karena melawan keputusan MK," tandas Rieke Diah Pitaloka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement