REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI, Sabtu dini hari, sepakat menunda rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April 2012. Namun, keputusan itu terbilang rancu karena isi Pasal 7 Ayat 6a UU APBN 2012 bertentangan dengan ayat sebelumnya (Pasal 7 Ayat 6).
Sidang paripurna menyetujui adanya penambahan Ayat 6a yang menyatakan bahwa pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan. Keputusan tersebut bertentang dengan Pasal 7 Ayat 6 yang isinya menyebutkan bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan penambahan ayat ini berpotensi untuk digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). ''Karena, penambahan ayat ini bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 6 UU APBN 2012 yang mengikat pemerintah untuk tidak menaikan harga BBM bersubsidi,'' kata Ahmad.
Keberadaan Pasal 7 Ayat 6a ini pun dianggap memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi berdasarkan harga pasar. Padahal, substansi ini sudah ditolak oleh MK ketika uji materi pasal 28 ayat UU 22/2001 tentang migas yang mengatakan harga BBM berdasarkan harga pasar yang wajar.
‘’Artinya kalau merujuk ke harga ICP, itu bertentangan UUD,’’ ujar Erik Satrya Wardhana dari fraksi Hanura.